Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah DIY wajib menyampaikan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri pada tahun anggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi atas Laporan Akhir Pencapaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY sebagai persyaratan penyaluran Dana Keistimewaan tahap I tahun anggaran berikutnya.
(5) Menteri Dalam Negeri selaku koordinator dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab penuh atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
