Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pembahasan untuk menentukan usulan pagu indikatif Dana Keistimewaan berdasarkan kemampuan keuangan negara. (2) Usulan pagu indikatif Dana Keistimewaan dilaksanakan melalui mekanisme APBN. (3) Pemerintah mengalokasikan Dana Keistimewaan dalam APBN untuk mendanai Kewenangan Istimewa yang telah diatur dalam Perdais. (4) Pengalokasian Dana Keistimewaan sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id