Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik.
3. Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5. Fasilitas kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
6. Surat Tanda Registrasi Elektromedis yang selanjutnya disingkat STR- E adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi.
7. Surat Izin Praktik Elektromedis yang selanjutnya disingkat SIP-E adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
8. Standar Profesi Elektromedis yang selanjutnya disebut standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan,dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Elektromedis untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi.
9. Organisasi Profesi Elektromedis yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya para elektromedis.
10. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.