Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;
b. menerima imbalan jasa;
c. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
d. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
e. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
