Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai hak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b. menerima imbalan jasa; c. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; d. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya; e. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id