Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan.
Koreksi Anda