Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melaporkan Elektromedis yang berpraktik dan berhenti berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Elektromedis yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
