Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, dan/atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif kepada Elektromedis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik Pelayanan Elektromedis dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIP-E.
Koreksi Anda
