Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Elektromedis dan Elektromedis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E. (2) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (3) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) STR-E bagi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Contoh STR-E sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda