Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Elektromedis yang telah menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas kesehatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Elektromedis dengan kualifikasi pendidikan di bawah program diploma tiga yang masih dan telah menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis paling lama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020. (4) Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR-E kepada konsil tenaga kesehatan.
Koreksi Anda