Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
dan
b. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan.
Koreksi Anda
