Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP-E berlaku sepanjang STR-E dan STR-E sementara masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Perpanjangan SIP-E harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id