Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) SIP-E berlaku sepanjang STR-E dan STR-E sementara masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Perpanjangan SIP-E harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
