Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Elektromedis dan Elektromedis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E.
(2) SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat
(1) diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.
(3) SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
