Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Elektromedis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-E setelah memenuhi: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan b. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id