Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
Elektromedis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-E setelah memenuhi:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
b. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
