Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan atau mengusulkan rekomendasi pencabutan STR-E kepada ketua konsil tenaga kesehatan terhadap Elektromedis yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik tanpa memiliki SIP-E. (2) Gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Elektromedis yang tidak mempunyai SIP-E.
Koreksi Anda