Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
a. diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik; dan
b. diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
Koreksi Anda
