Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas: a. diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik; dan b. diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
Koreksi Anda