Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya, Elektromedis memiliki tanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai alat elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
(2) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan elektromedis, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
