Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik Elektromedis di bidang pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
