Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.
(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) STR-E Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Contoh STR-E sementara sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
