Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b. fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
d. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
e. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah;
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Contoh surat permohonan SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Contoh SIP-E sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
