Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisir; b. fotokopi STR-E atau STR-E sementara; c. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik; d. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; e. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Contoh surat permohonan SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Contoh SIP-E sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda