Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, ketua konsil tenaga kesehatan, dan pimpinan Organisasi Profesi menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik Pelayanan Elektromedis sesuai tugas dan kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Elektromedis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id