Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang:
a. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
b. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
c. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
d. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
e. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
f. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
g. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
h. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
i. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
j. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
k. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
m. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
(2) Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau dalam tim.
Koreksi Anda
