Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang: a. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi; b. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; c. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik; d. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik; e. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; f. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; g. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; h. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik; i. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik; j. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik; k. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan m. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik. (2) Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau dalam tim.
Koreksi Anda