Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum terbentuknya konsil tenaga kesehatan, semua tugas-tugas konsil tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA.
Koreksi Anda