(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 diarahkan untuk :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat kesehatan dan/atau PKRT yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan;
b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; dan
c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan/atau PKRT yang diedarkan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bidang:
a. informasi produk;
b. perdagangan;
c. sumber daya manusia;
d. pelayanan kesehatan; dan
e. periklanan.