Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan secara berjenjang dengan melibatkan produsen dan distributor alat kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. pengawasan oleh produsen/distributor;
b. pengawasan oleh pemerintah;
c. pengawasan oleh masyarakat; dan
d. tanggung jawab.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
