Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka untuk peningkatan dan pengembangan produk dalam negeri, pengujian dalam rangka pemberian izin edar, dan pameran untuk di ekspor kembali, Direktur Jenderal dapat mengeluarkan surat keterangan impor.
Koreksi Anda
