Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang : a. diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku; b. telah kedaluwarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau d. dicabut izin edarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id