Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin edar dinyatakan tidak berlaku apabila: a. masa berlaku izin edar habis; b. masa berlaku sertifikat produksi habis dan/atau dibatalkan; c. batas waktu keagenan habis, dibatalkan, atau tidak diperpanjang; atau d. persetujuan izin edar dicabut oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pencabutan persetujuan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila: a. alat kesehatan dan/atau PKRT menimbulkan akibat yang dapat membahayakan bagi kesehatan; dan/atau b. tidak memenuhi kriteria sesuai dengan data yang diajukan pada permohonan izin edar.
Koreksi Anda