Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Produk alat kesehatan dan/atau PKRT bukan baru tidak dapat diimpor, digunakan, dan/atau diedarkan di wilayah Republik INDONESIA tanpa persetujuan khusus dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Persetujuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
