Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk alat kesehatan dan/atau PKRT bukan baru tidak dapat diimpor, digunakan, dan/atau diedarkan di wilayah Republik INDONESIA tanpa persetujuan khusus dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Persetujuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda