Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Produsen/penyalur/importir harus melakukan pengawasan alat kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi dan/atau diperdagangkannya yang ada di peredaran untuk memastikan kesesuaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(2) Pengawasan oleh produsen/penyalur/importir dilakukan berupa :
a. audit terhadap informasi alat kesehatan dan/atau PKRT yang didapat dari sarana distribusi/penyalur;
b. pemeriksaan kembali terhadap produk untuk mengetahui kejadian yang tidak diinginkan; dan
c. melaporkan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota tentang kejadian yang tidak diinginkan.
Koreksi Anda
