Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; atau
c. pencabutan izin
Koreksi Anda
