Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan khusus untuk memenuhi pelayanan pasien, peningkatan pelayanan tertentu, dan penelitian, Direktur Jenderal dapat mengeluarkan surat keterangan impor atau ekspor khusus.
(2) Surat keterangan impor atau ekspor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan PKRT yang diimpor atau diekspor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan impor atau ekspor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
