Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan penambahan data untuk penilaian, Direktur Jenderal dan/atau pejabat yang ditunjuk memberikan informasi secara tertulis. (2) Perusahaan pemohon wajib menyerahkan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (3) Dalam hal pendaftaran tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dan/atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan pendaftaran. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sebagai pendaftaran baru apabila kelengkapan dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau tambahan data yang dimaksud pada ayat (1) dilengkapi.
Koreksi Anda