Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka pengamanan alat kesehatan dan PKRT.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
