Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang berhak mengimpor alat kesehatan ke dalam wilayah Republik INDONESIA adalah perusahaan yang telah memiliki izin PAK dan izin edar atas alat kesehatan yang diimpor.
(2) Perusahaan yang berhak mengimpor produk PKRT ke dalam wilayah Republik INDONESIA adalah importir yang telah memiliki izin edar atas PKRT yang diimpor.
(3) Impor alat kesehatan dan/atau PKRT harus:
a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bersedia dilakukan pemeriksaan/pengujian terhadap produk yang diimpor bila ada indikasi penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
