Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang permohonannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dilakukan evaluasi oleh tim penilai mengenai keamanan, manfaat dan mutu serta penandaannya.
(2) Dalam hal alat kesehatan dan atau PKRT yang merupakan produk dengan teknologi atau zak aktif baru, ataupun mengajukan klaim yang tidak biasa maka tim penilai dengan persetujuan Direktur Jenderal dapat meminta tim ahli untuk memberikan pertimbangan ilmiah terhadap produk yang didaftarkan tersebut.
Koreksi Anda
