Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang sangat dibutuhkan karena alasan tertentu atau diproduksi oleh perusahaan rumah tangga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan tertentu dan produksi perusahaan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id