Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan alat kesehatan dan/atau PKRT yang ada di peredaran untuk memastikan kesesuaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Pengawasan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan berupa: a. audit terhadap informasi teknis dan klinik; b. pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi; c. sampling dan pengujian; dan d. pengawasan penandaan dan iklan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id