Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk penilaian mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka pemberian izin edar dibentuk tim penilai dan tim ahli alat kesehatan dan/atau PKRT.
(2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pakar, organisasi profesi, asosiasi terkait, perguruan tinggi, praktisi dan instansi terkait.
(3) Tim penilai dan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
