Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT, Direktur Jenderal MENETAPKAN :
a. Persyaratan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.
b. Pembinaan dan pengawasan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
