Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Penandaan dan informasi alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari informasi alat kesehatan dan/atau PKRT yang tidak obyektif, tidak lengkap, serta menyesatkan.
(2) Penandaan alat kesehatan dan/atau PKRT berisi informasi yang cukup untuk mencegah terjadinya salah pengertian atau salah penggunaan, termasuk tanda peringatan bila diperlukan dan cara penanggulangan apabila terjadi kecelakaan.
(3) Penandaan alat kesehatan dan/atau PKRT dapat berbentuk gambar, warna, tulisan, atau kombinasi antara ketiganya atau bentuk lainnya yang disertakan atau dimasukan pada kemasan atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasan.
(4) Nomor izin edar harus dicantumkan pada penandaan atau pada etiket, wadah dan pembungkus alat kesehatan dan/atau PKRT.
(5) Penandaan sekurang-kurangnya berisi:
a. nama produk dan/atau nama dagang;
b. nama dan alamat perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT;
c. nama dan alamat PAK dan/atau importir PKRT yang memasukan produk kedalam wilayah INDONESIA;
d. komponen pokok alat kesehatan dan/atau PKRT;
e. bahan aktif dan kadar untuk produk PKRT;
f. kegunaan dan cara penggunaan harus dalam bahasa INDONESIA;
g. tanda peringatan atau efek samping harus dalam bahasa INDONESIA;
h. batas waktu kedaluwarsa untuk alat kesehatan dan/atau PKRT tertentu;
dan
i. nomor bets/kode produksi/nomor seri, nomor izin edar dan netto.
Koreksi Anda
