Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan dan informasi alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari informasi alat kesehatan dan/atau PKRT yang tidak obyektif, tidak lengkap, serta menyesatkan. (2) Penandaan alat kesehatan dan/atau PKRT berisi informasi yang cukup untuk mencegah terjadinya salah pengertian atau salah penggunaan, termasuk tanda peringatan bila diperlukan dan cara penanggulangan apabila terjadi kecelakaan. (3) Penandaan alat kesehatan dan/atau PKRT dapat berbentuk gambar, warna, tulisan, atau kombinasi antara ketiganya atau bentuk lainnya yang disertakan atau dimasukan pada kemasan atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasan. (4) Nomor izin edar harus dicantumkan pada penandaan atau pada etiket, wadah dan pembungkus alat kesehatan dan/atau PKRT. (5) Penandaan sekurang-kurangnya berisi: a. nama produk dan/atau nama dagang; b. nama dan alamat perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT; c. nama dan alamat PAK dan/atau importir PKRT yang memasukan produk kedalam wilayah INDONESIA; d. komponen pokok alat kesehatan dan/atau PKRT; e. bahan aktif dan kadar untuk produk PKRT; f. kegunaan dan cara penggunaan harus dalam bahasa INDONESIA; g. tanda peringatan atau efek samping harus dalam bahasa INDONESIA; h. batas waktu kedaluwarsa untuk alat kesehatan dan/atau PKRT tertentu; dan i. nomor bets/kode produksi/nomor seri, nomor izin edar dan netto.
Koreksi Anda