Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkutpaut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Hubungan Masyarakat Pemerintah yang selanjutnya disebut Humas Pemerintah adalah aktivitas lembaga dan / atau individu penyelenggara pemerintahan, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan dan sebaliknya.
4. Lembaga Kehumasan Kementerian Kehutanan adalah unit organisasi dalam suatu lembaga Kementerian Kehutanan yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.
5. Kepala Pusat Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Kepala Pusat Humas adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan publikasi kehutanan serta hubungan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Informasi Kehumasan adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
7. Penyebarluasan informasi kehumasan adalah kegiatan yang menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya melalui media massa dan media komunikasi lainnya.
8. Juru Bicara Kementerian Kehutanan adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan penyebarluasan informasi kehutanan.
9. Pejabat kehumasan adalah kepala unit kerja yang melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.
10. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disingkat UPT adalah lembaga teknis Kementerian Kehutanan yang berada di daerah-daerah.