Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e diarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa.
(2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online;
b. analisis isi pemberitaan media massa; dan
c. pemetaan dinamika isu pemberitaan media.
Koreksi Anda
