Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e diarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa. (2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online; b. analisis isi pemberitaan media massa; dan c. pemetaan dinamika isu pemberitaan media.
Koreksi Anda