Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan bertindak sebagai juru bicara Menteri Kehutanan.
(2) Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
