Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
a. staf kehumasan melakukan pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi;
b. pejabat kehumasan melakukan analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan, melaporkan dan memberikan data serta informasi kebijakan, program dan kegiatan, secara rutin kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Humas.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.
Koreksi Anda
