Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f diarahkan pada pemanfaatan, pemeliharaan dan pertanggungjawaban semua sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan kinerja lembaga kehumasan pemerintah.
(2) Tata kelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas kehumasan;
b. melakukan pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur kehumasan; dan
c. melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi kehumasan.
Koreksi Anda
