Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilaksanakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kehumasan berjalan secara efektif, efisien, produktif dan bertanggungjawab.
(2) Pengawasan penyelenggaraan kehumasan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengawasan terhadap kesesuaian pemberitaan dan informasi yang disampaikan; dan
b. analisa berita umpan balik secara cepat atas informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
