Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyebarluasan informasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan dilakukan oleh masing-masing Kepala UPT sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
