Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
