Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id