Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan :
a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik;
b. identifikasi kebijakan dan tata cara organisasi; dan
c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik.
(2) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi;
b. menyusun program dan kegiatan kehumasan;
c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan;
d. membuat standar operasional dan prosedur humas;
e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan;
f. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. menyebarluaskan informasi; dan
h. melakukan pembinaan kehumasan.
Koreksi Anda
