Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan : a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik; b. identifikasi kebijakan dan tata cara organisasi; dan c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik. (2) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi; b. menyusun program dan kegiatan kehumasan; c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan; d. membuat standar operasional dan prosedur humas; e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan; f. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi; g. menyebarluaskan informasi; dan h. melakukan pembinaan kehumasan.
Koreksi Anda