Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Pasal 5 diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id